SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Saturday 19 April 2014

HUKUM ISLAM DAN RUKUN ISLAM



A.          HUKUM ISLAM

1.      Mukallaf
Orang Mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2.      Hukum – Hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi 5 :
a.     Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi 2 bagian :
1.     Wajib ‘ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
2.     Wajib Kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap  cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan mengkuburnya.
b.     Sunnah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi 2 :
1.     Sunnah mu’akkad; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakan sperti sholat dua hari raya(Idul Fitri dan Idul Adha), shalat tarawih dan sebagainya.
2.     Sunnah Ghairu Mu’akkad ; yaitu sunnah biasa.

c.     Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, sperti berbuat maksia, berjudi, minum-minauman keras, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua dan sebagainya .
d.     Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa , adan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, seperti memakan  petai,bawang merah dan sebagainya.
e.     Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan  tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan jika tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

3.      Syarat dan Rukun

a.     Syarat ; yaitu suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka  pekerjaan itu tidak sah.
b.     Rukun; yaitu setuatu yang harus dikerjakan dalam memulai  suatu pekerjaan, rukun disini merupakan bagian yang pokok  sperti membaca surat fatehah dalam shalat merupakn pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa surat fatehah tidak sah.
c.     Sah;  yaitu sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan alias benar.
d.     Batal; yaitu tidak sesuai ketentuan dan syaratnya dalam rukunnya sehingga apa yang dilakukan batal alias tidak sah.


     B.    RUKUN ISLAM

Rukun islam ada 5 (lima) yaitu :
1.     Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah SWT.

Bacaan Syahadat :

“Asyhadu an laa  ilaaha illahllaah. Wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah”.(2x)

Artinya:

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
Apabila non muslim ingin masuk islam harus dan wajib membaca kalimat syahat tersebut dengan sungguh – sungguh dan niat yang tulus. Maka non muslim tersebut akan masuk islam secara otomatis.

2.     Mengerjakan shalat
3.     Zakat
4.     Berpuasa
5.     Menuaikan ibadah haji bagi yang mampu.  

No comments: