A.
HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
Orang
Mukallaf adalah orang
muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena
telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum – Hukum Islam
Hukum
Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi 5 :
a. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib
atau fardhu itu dibagi menjadi 2 bagian :
1. Wajib ‘ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap
orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
2. Wajib Kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah
dianggap cukup apabila telah dikerjakan
oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak
seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan
mengkuburnya.
b. Sunnah; yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunnah
dibagi menjadi 2 :
1. Sunnah mu’akkad; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan
mengerjakan sperti sholat dua hari raya(Idul Fitri dan Idul Adha), shalat
tarawih dan sebagainya.
2. Sunnah Ghairu Mu’akkad ; yaitu sunnah biasa.
c. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, sperti berbuat
maksia, berjudi, minum-minauman keras, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua
dan sebagainya .
d. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan tidak berdosa , adan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala,
seperti memakan petai,bawang merah dan
sebagainya.
e. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan tidak mendapat pahala dan
tidak berdosa, dan jika ditinggalkan jika tidak berdosa dan tidak mendapat
pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan Rukun
a. Syarat ; yaitu suatu yang harus ditepati sebelum
mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun; yaitu setuatu yang harus dikerjakan
dalam memulai suatu pekerjaan, rukun
disini merupakan bagian yang pokok
sperti membaca surat fatehah dalam shalat merupakn pokok bagian shalat. Tegasnya
shalat tanpa surat fatehah tidak sah.
c. Sah; yaitu sesuai dengan ketentuan yang telah
ditentukan alias benar.
d. Batal; yaitu tidak sesuai ketentuan dan
syaratnya dalam rukunnya sehingga apa yang dilakukan batal alias tidak sah.
B.
RUKUN ISLAM
Rukun islam ada 5 (lima) yaitu :
1. Mengucapkan dua kalimat
syahadat; artinya mengaku
tidak ada Tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah dan mengakui bahwa Nabi
Muhammad saw adalah utusan Allah SWT.
Bacaan
Syahadat :
“Asyhadu
an laa ilaaha illahllaah. Wa asyhadu
anna Muhammadar rasuulullaah”.(2x)
Artinya:
“Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi
Muhammad adalah utusan Allah.”
Apabila
non muslim ingin masuk islam harus dan wajib membaca kalimat syahat tersebut
dengan sungguh – sungguh dan niat yang tulus. Maka non muslim tersebut akan
masuk islam secara otomatis.
2. Mengerjakan shalat
3. Zakat
4. Berpuasa
5. Menuaikan ibadah
haji bagi yang mampu.
No comments:
Post a Comment