SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Thursday, 4 September 2014

Hukum Wanita Yang Berhalangan Masuk Masjid (HAID)



Demikian pula hadist Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thawaf di Baitullah.” Thawaf disamakan dengan shalat, maka wanita hanya dilarang untuk shalat (baca: beribadah) dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid.

Ada berbagai macam persoalan wanita Berhalangan (haidh) yang penting untuk diketahui oleh seoran muslimah. Kali ini penulis akan menjabarkan beberapa hal seputar persoalan wanita haidh, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haidh berada dalam masjid.
Jika ada pertanyaan, bolehkah seorang wanita yang sedang haidh masuk ke dalam masjid ? masuk yang dimaksud dalam pertanyaan ini, pastinya bukan untuk shalat, tapi hanya masuk, duduk-duduk, atau mungkin menemani keluarganya masuk ke dalam masjid.
Sahabat muslimah, kita akan menggunakan dua sumber sebagai dasar untuk menjawab pertanyaan ini. Pertama, dari sumber Naqli, baik al-Quran dan Hadis. Kedua dari pendekatan rasional kita.
Ada beberapa ulama melarang dan mengharamkan wanita haidh masuk ke dalam masjid meski sekedar duduk, atau bukan untuk beribadah. Mereka para ulama itu, mengharamkan dengan dalil hadis yang diriwayatkan Abu daud (lihat Sunan Abu Daud hadis nomor 232, bisa juga dilihat pada hadis al-Baihaqi, hadis nomor 442 dan 443), “Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” Sabda Nabi saw.
Namun oleh beberapa ulama seperti Syaikh al-Bani menjelaskan bahwa hadis tersebut berada pada posisi hadis lemah, dan tidak dapat dijadikan hujjah (landasan keputusan hukum).
Sedangkan ulama yang tidak mempersoalkan atau tidak mengharamkan wanita berada dalam masjid meski dalam keadaan haidh, berdasarkan pada kenyataan, bahwa pada zaman Nabi saw, ada seorang wanita tinggal di masjid, dan Nabi tidak pernah memerintahkan wanita tersebut meninggalkan masjid meski dalam keadaan haidh.

Dengan demikian, maka secara rasional disimpulkan bahwa hukum wanita haidh yang masuk ke dalam masjid adalah boleh, karena karena tidak ada dalil yang jelas dan shahih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga tidak mengotori masjid.

No comments: