Demikian pula hadist Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thawaf di Baitullah.” Thawaf disamakan dengan shalat, maka wanita hanya dilarang untuk shalat (baca: beribadah) dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid.
Ada berbagai
macam persoalan wanita Berhalangan (haidh) yang penting untuk diketahui oleh
seoran muslimah. Kali ini penulis akan menjabarkan beberapa hal seputar
persoalan wanita haidh, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haidh berada dalam
masjid.
Jika ada
pertanyaan, bolehkah seorang wanita yang sedang haidh masuk ke dalam masjid ?
masuk yang dimaksud dalam pertanyaan ini, pastinya bukan untuk shalat, tapi
hanya masuk, duduk-duduk, atau mungkin menemani keluarganya masuk ke dalam
masjid.
Sahabat
muslimah, kita akan menggunakan dua sumber sebagai dasar untuk menjawab
pertanyaan ini. Pertama, dari sumber Naqli,
baik al-Quran dan Hadis. Kedua dari pendekatan rasional kita.
Ada beberapa
ulama melarang dan mengharamkan wanita haidh masuk ke dalam masjid meski sekedar
duduk, atau bukan untuk beribadah. Mereka para ulama itu, mengharamkan dengan
dalil hadis yang diriwayatkan Abu daud (lihat Sunan Abu Daud hadis nomor 232,
bisa juga dilihat pada hadis al-Baihaqi, hadis nomor 442 dan 443), “Aku tidak
menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” Sabda Nabi
saw.
Namun oleh
beberapa ulama seperti Syaikh al-Bani menjelaskan bahwa hadis tersebut berada
pada posisi hadis lemah, dan tidak dapat dijadikan hujjah (landasan keputusan
hukum).
Sedangkan ulama
yang tidak mempersoalkan atau tidak mengharamkan wanita berada dalam masjid
meski dalam keadaan haidh, berdasarkan pada kenyataan, bahwa pada zaman Nabi
saw, ada seorang wanita tinggal di masjid, dan Nabi tidak pernah memerintahkan
wanita tersebut meninggalkan masjid meski dalam keadaan haidh.
Dengan
demikian, maka secara rasional disimpulkan bahwa hukum wanita haidh yang masuk
ke dalam masjid adalah boleh, karena karena tidak ada dalil yang jelas dan
shahih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga
diri dengan baik sehingga tidak mengotori masjid.
No comments:
Post a Comment