Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat -syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Secara bahasa 'aqiqah berarti memutus. Sedangkan secara Istilah Syara' aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
Raulullah bersabda :
"Sesungguhnya anak itu diaqiqahi. Maka tumpahkanlah darah baginya dan jauhkanlah penyakit dari padanya(dengan mencukurnya)." (Hadist Sahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin Amar Adh-Dhabi).
Rasulullah bersabda :
"Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Ia di sembelihkan ( binatang ) pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, diberi nama pada hari itu dan dicukur kepalanya". (Ashhabus Sunan)
Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah setelah dikaruniai seorang anak dan sebagai wasilah kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk menjaga dan melindungi bayi yang dilahirkan.
Aqiqah hukumnya sunnah muakadah bagi orang tua/wali bayi jika mampu untuk melaksanakannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166, dan dishahihkan lebih dari satu orang)
Hikmah Aqiqah
HUKUM - HUKUM AQIQAH:
1. Kondisi kesehatan dan usia hewan aqiqah.
Apa yang diperbolehkan dalam berqurban dari segi umur dan kondisi fisik, dan apa yang tidak diperbolehkan untuk berqurban juga tidak diperbolehkan untuk aqiqah.
2. Memakan sebagian dan membagikannya sebagian.
Dianjurkan untuk membaginya sebagaimana pembagian dalam daging kurban, memakan sebagian darinya, mensedekahkan dan menghadiahkan sebagian lainnya.
3. Hal yang dianjurkan pada hari aqiqah.
Disunnahkan aqiqah untuk laki-laki dengan dua ekor kambing karena Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing (untuk aqiqah) Hasan. (HR. At-Tirmidzi, dan dia menshahihkannya)
(Dan untuk anak perempuan satu ekor kambing-red)
Dianjurkan juga untuk memberi nama pada hari ketujuhnya, dengan nama yang terbaik, dan dianjurkan untuk mencukur rambutnya dan bersedekah dengan emas dan perak yang diukur dari berat rambutnya atau disesuaikan dengan uang. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits ketika Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166).
4. Adzan dan iqamah di telinga anak yang dilahirkan.
Para ulama menganjurkan untuk adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kiri dengan mengharap perlindungan Allah Subhanahu wata’ala dari gangguan jin. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat:
“Barang siapa yang telah mendapat kelahiran anak, maka dibacakan adzan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya, maka anak tersebut tidak akan diganggu ummu sibyan (jin).” (Disebutkan oleh Ibnu As-Suni secara marfu’: 617 dan Imam An-Nawawi menyebutkannya di dalam Al-Adzkar: 253, juga penyusun At-Talkhis namun dia tidak berkomentar).
No comments:
Post a Comment