SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday, 13 April 2014

TALAK ( PERCERAIAN)



Talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafal talak atau seumpanya. Talak merupakan suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan istri tidak dapat hidup bersama dan mencari kta sepakat untuk menggapai kebahagiaan berumah tangga.


Hukum Talak

Talak merupakan perkara yang dibenci Allah SWT, tetapi dibenarkan.


Macam _macam Talak


  • Talak Raj'i adalah talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dalam talak ini, suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.
  • Talak Bain Sugra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa idah.. Talak yang masuk dalam kriteria ini adalah :
  1. talak yang terjadi qabla ad-dhukul ( sebelum terjadi persetubuhan)
  2. Talak dengan tebusan atau Khul' (talak tebus dari istri)
  3. talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama.
  • Tala Bain Kubro adalah talak yang terjadi yang ketiga kalinya. Tala jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian  bakda dukhul dan habis masa idahnya.
  • Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dam waktu suci tersebut.
  • Talak Bid'i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci, tetapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
  • Talak Taklik adalah suami menceraikan istrinya bersyarat dengan suatu syarat. apabila syarat itu dilakukan atau berlaku maka terjadilah talak.



No comments: