SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday, 13 April 2014

MASALAH DALAM PERNIKAHAN

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahanAllah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.


Rukun nikah


Dalam pernikahan, harus memenuhi rukun-rukun pernikahan yaitu :
  1. Pengantin laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Mahar
  6. Ijab dan kabul (akad nikah)

Mahar
  1. Mahar merupakan Hak istri. Adapun besar kecilnya mahar yang diberikan ketetapnnya berdasarkan persetujuan kedua belah pihak antara calon pengantin pria dan calon pengantin wanita secara ikhlas.
  2. Batas mahar adalah disesuaikan dengan kemampuan pihak calon pengantin pria.
  3. Menahan mahar dari istri.
  4. Yang boleh dijadikan mahar adalah sesuatu yang bisa mendatangkan manfaat bagi dirinya dan keluarganya.
  5. sebab wajibnya mahar disebutkan dalam Qs. an-nisa' (4):21,24

  Perwalian

  1. Syarat adanya wali dalam pernikahan.
  2. Wali Kafir atas dal wanita muslimah. Dalam hal ini tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah.
  3. Para wanita dilarang menghalangi jika ada suami istri yang sudah bercerai, rujuk kembali dengan kerelaan kedua pihak.
  Nusyus

  Diterangkan dalam QS an Nisa (4);34 bahwa Nusyus adalah meninggalkan kewajiban selaku istri, misalkan meninggalkan rumah tanpa ijin suami. Adapun nusyus dari suami , yaitu bersikap keras kepada istri, tidak menggauli istri, dan tidak merikan hak kepada istri.



No comments: