Najis merut kamus besar indonesia adalah segala sesuatu yang kotor sehingga
menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Misalnya
:
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan
dubur.
5. Anjing dan babi
6. Minuman keras dan sesuatu yang memabokkan,
seperti arak.
7. Anggota badan binatang yang terpotong dan
sebagiannya masih hidup.
A.
Pembagian Najis menurut Islam
Najis Itu di bagi menjadi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah (Ringan) yaitu air
kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan sesuatu kecuali
meminum ASI atau Air susu Ibunya .
2. Najis Mughalazhah (Berat) yaitu najis
anjing dan babi dan ketrunannya.
3. Najis Mutawassithah (Sedang) yaitu najis
yang selain dari 2 najis di atas, seperti segala sesuatu yangkeluar dari kubul
dan dubul manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabokkan,
susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, tulang dan bulunya, kecuali
bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
1. Najis ‘ainiyah ; yaitu najis yang tampak
atau berwujud, yakni yang terlihat.
2. Najis Hukmiyah; yaitu najis yang tidak
terlihat bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan
sebagainya.
B.
Najis Yang Di maafkan
Najis
yang dimaafkan : Tak usah dicuci atau dibasuh, misalnya najis bangkai binatang
yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu atau air
lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarkannya.
Adapun Tikus
atau Cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di
dalamnya maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang dibuang itu ,
ialah makanan atau kinyak yang dikenai
itu saja. Sedang yang lainboleh di makan atau di pakai kembali. Bila makanan
tau minyak yang dihinggapi itu cair, maka semua makanan tau minyak itu hukunya
najis. Karena yang demikian itu tidak dapa di bedakan mana yang terkena najis
dan mana yang tidak terkena najis.
C.
Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis Mughalazhah
(Berat) seperti jilatan anjing atau babi, wajib di basuh 7 kali dan salah satu
diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis Mukhaffafah (Ringan)
cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis Mutawassithah (Sedang)
dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (Warna, bau
dan rasany) itu hilang. Adapan dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih
baik.
Jika
najis Hukmiyah : cara menghilangkan najis tersebut cukup mengalirkan air saja
pada najis tadi.
D.
Adab Buang Air dalam Islam
Membuang
air kita harus memperhatikan adab-adab di dalam islam :
1. Jangan di tempat terbuka.
2. Jangan membawa dan membaca ayat Al-Qur’an.
3. Jangan berbicara kecuali keadaan tertentu
alias terpaksa.
4. Jangan di tempat yang mengganggu orang
lain.
5. Jangan menghadap kiblat meskipun dalam
keadaan terpaksa.
E.
Istinja
Segala sesuatu
yang keluar dari dubur dan qubul seperti buang air besar(berak) dan Buang air
kecil(kencing) dan cara menghilangkan najis pada istinja maka mensucikan dengan
cara membasuh hingga bersih. (setelah itu berwudhu).
Demikian dari saya
dan terimakasih sudah membaca artikel ini. Moho kritik dan saran agar blog ini
menjadi lebih baik.
No comments:
Post a Comment