SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tuesday, 29 April 2014

MACAM-MACAM NAJIS MENURUT ISLAM


Najis merut kamus besar indonesia adalah segala sesuatu yang kotor sehingga menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Misalnya :
   1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
   2. Darah
   3. Nanah
   4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
   5. Anjing dan babi
   6. Minuman keras dan sesuatu yang memabokkan, seperti arak.
   7. Anggota badan binatang yang terpotong dan sebagiannya masih hidup.

A.          Pembagian Najis menurut Islam

Najis Itu di bagi menjadi 3 bagian :
1.     Najis Mukhaffafah (Ringan) yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan sesuatu kecuali meminum ASI atau Air susu Ibunya .
2.     Najis Mughalazhah (Berat) yaitu najis anjing dan babi dan ketrunannya.
3.     Najis Mutawassithah (Sedang) yaitu najis yang selain dari 2 najis di atas, seperti segala sesuatu yangkeluar dari kubul dan dubul manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabokkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
1.     Najis ‘ainiyah ; yaitu najis yang tampak atau berwujud, yakni yang terlihat.
2.     Najis Hukmiyah; yaitu najis yang tidak terlihat bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

B.         Najis Yang Di maafkan

Najis yang dimaafkan : Tak usah dicuci atau dibasuh, misalnya najis bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu atau air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarkannya.
Adapun Tikus atau Cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang dibuang itu , ialah makanan  atau kinyak yang dikenai itu saja. Sedang yang lainboleh di makan atau di pakai kembali. Bila makanan tau minyak yang dihinggapi itu cair, maka semua makanan tau minyak itu hukunya najis. Karena yang demikian itu tidak dapa di bedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak terkena najis.

C.         Cara Menghilangkan Najis


1.     Barang yang kena najis Mughalazhah (Berat) seperti jilatan anjing atau babi, wajib di basuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2.     Barang yang terkena najis Mukhaffafah (Ringan) cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3.     Barang yang terkena najis Mutawassithah (Sedang) dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (Warna, bau dan rasany) itu hilang. Adapan dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis Hukmiyah : cara menghilangkan najis tersebut cukup mengalirkan air saja pada najis tadi.

D.         Adab Buang Air dalam Islam

Membuang air kita harus memperhatikan adab-adab di dalam islam :

1.     Jangan di tempat terbuka.
2.     Jangan membawa dan membaca ayat Al-Qur’an.
3.     Jangan berbicara kecuali keadaan tertentu alias terpaksa.
4.     Jangan di tempat yang mengganggu orang lain.
5.     Jangan menghadap kiblat meskipun dalam keadaan terpaksa.


E.          Istinja

Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul seperti buang air besar(berak) dan Buang air kecil(kencing) dan cara menghilangkan najis pada istinja maka mensucikan dengan cara membasuh hingga bersih. (setelah itu berwudhu).


Demikian dari saya dan terimakasih sudah membaca artikel ini. Moho kritik dan saran agar blog ini menjadi lebih baik. 



No comments: