Orang yang tidak
takut kepada Allah, Tentu tak peduli dari mana ia mendapatkan harta dan
bagaimana ia menggunakannya. Yang menjadi pikirannya siang malam hanyalah
bagaimana menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil
pencurian, suap, (ghasab) merampas, pemalsuan, menjual sesuatu yang haram,
kegiatan ribawi, memakan harta anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti
perdukunan, pelacuran, korupsi dari baitul mal umat islam atau harta milik
umum, mengambil harta orang lain secara paksa atau meminta di saat berkecukupan
dan sebagainnya.
Lalu dengan harta
haram itu ia makan, berpakaian, berkendaran, membangun rumah,tau menyewanya,
melengkapi perabotan atau membuncitkan perutnya dengan hal – hal yang haram
tersebut.
Padahal Nabi Muhammad
saw bersabda :
“ Setiap daging
yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya” (Hadist :
Ath-Thabrani)
Pada hari kiamat, ia
akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana ia
menggunakannya. Di sana ia tentu akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.
Karena itu, orang
yang memiliki harta haram hendaknya segera terlepas diri daripadanya. Jika
merupakan hak sesama manusia maka ia harus
segera mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan
kerelaan, sebelum datang suatu hari yang hutang-piutang tidak lagi dibayar
dengan uang, tetapi dengan pahala dan dosa.
SUMBER : Dosa - dosa yang dianggap biasa
No comments:
Post a Comment