SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Friday, 18 April 2014

LARANGAN MEMAKAN HARTA HARAM



Orang yang tidak takut kepada Allah, Tentu tak peduli dari mana ia mendapatkan harta dan bagaimana ia menggunakannya. Yang menjadi pikirannya siang malam hanyalah bagaimana menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap, (ghasab) merampas, pemalsuan, menjual sesuatu yang haram, kegiatan ribawi, memakan harta anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan, pelacuran, korupsi dari baitul mal umat islam atau harta milik umum, mengambil harta orang lain secara paksa atau meminta di saat berkecukupan dan sebagainnya.
Lalu dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaran, membangun rumah,tau menyewanya, melengkapi perabotan atau membuncitkan perutnya dengan hal – hal yang haram tersebut.

Padahal Nabi Muhammad saw bersabda :

Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya” (Hadist : Ath-Thabrani)

Pada hari kiamat, ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana ia menggunakannya. Di sana ia tentu akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.

Karena itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera terlepas diri daripadanya. Jika merupakan hak sesama manusia maka ia harus  segera mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum datang suatu hari yang hutang-piutang tidak lagi dibayar dengan uang, tetapi dengan pahala dan dosa.




No comments: