Pertama, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat dalam bentuk sembako. Untuk zakat fitrah, ulama sepakat boleh memberikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok. Adapun untuk selain makanan pokok, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama melarang dan sebagian ulama membolehkan. Sedangkan memberikan zakat mal dalam bentuk sembako, sebagian ulama melarang karena zakat mal harus sesuai dengan harta yang dikeluarkan zakatnya. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk selain jenis harta yang dizakati bila ada kemaslahatan yang kuat.
Kedua, ulama berbeda pendapat terkait memberikan zakat kepada orang yang tidak shalat atau tidak puasa sama sekali. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan pandangan ulama terhadap orang yang meninggalkan shalat secara total; apakah masih berstatus muslim ataukah tidak?
Sebagian ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat secara total sebagai orang yang keluar dari Islam, maka ia tidak berhak menerima zakat. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat, tanpa menentang kewajiban shalat, masih berstatus sebagai seorang muslim. Maka, orang miskin yang semacam ini masih boleh menerima zakat.
Ketiga, pada dasarnya kita menilai seseorang berdasarkan pada pengakuan atau penampilan luarnya. Apabila seseorang mengaku sebagai muslim kita menghukuminya sebagai seorang muslim. Syariat tidak membebankan kepada kita untuk mencari-cari informasi apakah dirinya shalat lima waktu ataukah tidak. Sebab, mencari-cari sesuatu yang tidak Allah swt perintahkan merupakan tindakan takalluf (berlebihan).
Keempat, lebih baik bila kita memberikan zakat kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan memiliki komitment agama yang kuat. Membantu orang yang taat berarti membantu seseorang untuk taat kepada Allah swt. Walau demikian, seorang muslim yang taat maupun kurang taat (dalam tataran masih sebagai muslim) berhak menerima zakat apabila terdapat kriteria mustahik zakat pada dirinya.
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment