Shalat jum'at ini hukumnya fardhu 'ain bagi tiap-tiap muslim, mukallaf. Laki-laki , sehat dan bermukmin.
Syarat-syarat sahnya shalat jum;at :
1. Tempat shalat Jum'at harus tertentu.
2. Jumlah orang yang berjama'ah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
3. Dilakukan dalam waktu Dzuhur.
4. Sebelum shalat Jum'at di dahului oleh dua khotbah.
Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki yang sudah baligh atau umurnya sudah batas waktunya biasanya kurang lebih 7 tahun.
Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadist Nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.
Demikian Risalah ini perlu di kemukakan pendapat yang mungkin bisa dijadikan pegangan bagi daerah-daerah tertentu yang pengunjung Jum,atnya kurang dari 40 orang muslim laki-laki :
1. Imam Anu Hanifah (Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam.
Alasan ini terdapat di hadist :
"Jum;at itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada pada seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang ." (HR. Tabrani)
2. Imam Auza'i menyatakan Jum'ah itu cukup 12 orang. Pendapat ini terdapat dalam hadist :
"Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin ialah Mushab bin Umair dan dialah orang yang pertama mendirikan Jum'at di situ pada hari Jum'at , sebelum Nabi Muhammad saw datang (dan waktu itu) mereka dua belas orang. (HR. Tabrani)
3. Imam Syafi'i shalat jum;at itu harus 40 orang . Dan pendapat ini terdapat dalam hadist :
"Telah berkata Abdurrahman bin Ka'b :" Bapak saya ketika mendengar adzan hari Jum'at biasa mendoakan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya : apabiala mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah ? Menjawab ayahnya : Karena mereka pertama kali dia mengumpulkan kita untuk shalat jum;at di desa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya : Berapakah orang waktu hadir ? Ia menjawab : " Empat puluh orang laki-laki".(HR. ABu Dawud)
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya "(HR Malik)
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya "(HR at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan :
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya "(HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadist-hadist tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab
No comments:
Post a Comment