SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Monday, 14 April 2014

ZAKAT MENURUT ISLAM

PENGERTIAN ZAKAT


Bagi umat muslim  ada beberapa kewajiban yang perlu di laksanakan. Saya akan men jelaskan tentang rukun islam yaitu tentang Zakat. Zakat dalam Bahasa Arabزكاة; (Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dan harus dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin dan sebagainya, menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah kegiatan bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salathaji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

MACAM ZAKAT

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Ada 8 pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

YANG TIDAK BERHAK :

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.


Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.



Kadar yg harus dikeluarkan untuk zakat fitrah yaitu 3 liter beras atau setara dengan 2.7 kg makanan pokok penduduk setempat atau uang seharga beras 2.7 kg tersebut.


  • Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri Sendiri:


Niat-zakat-fitrah_1

"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"

Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya Fardhu karena AllahTa'ala"


  • Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Istri :

Niat-zakat-fitrah_2

Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas Istri saya Fardhu karena Allah Ta'ala"
  • Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk anak laki atau Perempuan :

Niat-zakat-fitrah_3




"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"

Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta'ala"


  • Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Orang yang kita wakili :


Niat-zakat-fitrah_4
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"

Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas.... (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta'ala"

  • Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya.
Niat-zakat-fitrah_5


  
Akan tetapi kita Niat cukup dalam hati saja boleh, tapi baiknya dilafalkan saat menyerahkan zakat kepada yang berhak, amil, atau wakil.

Apabila kita tidak bisa membaca seperti niat di atas maka kita cukup dengan lafal :

Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah Saya / Anak Saya / Istri Saya / atau siapapunFardhu karena Allah.



  • Do'a mengeluarkan zakat fitrah :


Do'a-mengeluarkan-zakat-fitrah


Artinya : "Ya Allah Jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan pemberian yang merugikan"


  • Do'a yang menerima zakat fitrah:


Do'a-menerima-zakat-fitrah

Artinya : "Semoga Allah memberi pahala atas apa yg telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yg tersisa."


Ayo jangan lupa kewajibanmu, karena dengan berzakat dapat menyucikan hati. Bismillah,,

demikian artikel tentang Zakat, semoga ini bermanfaat..Amiin.

Sumber  : Wikipedia dan AL Qur'an

No comments: