SELAMAT DATANG DI "ISLAM AGAMAKU DAN AGAMAMU" KLIK BENDERA UNTUK PILIH BAHASA"
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Showing posts with label Wanita. Show all posts
Showing posts with label Wanita. Show all posts

Thursday, 4 September 2014

Sifat-Sifat Suami Yang Shaleh dalam Islam


Copas dari Facebook

Buat seorang wanita, harta yg paling berharga di dalam hidup ini adalah seorang suami yg shaleh, kepadanyalah, seorang istri akan merasakan kebahagian di dalam hidupnya dan di akhirat kelak, keberuntunganlah yang akan diterima seorang istri (pendamping), jika dia mempercayakan hidupnya, memberikan segala cinta, perhatian, dan kasih sayangnya kepada suami yg shaleh, karena dirinyalah, seorang istri akan mendapatkan apa yg di dambanya, ketenangan, keteduhan, kedamaian, perlindungan dan cinta serta sayang.

1]. ””Suami yg shaleh adalah seorang yg bisa membahagiakan istri dan anak-anaknya serta keluarganya baik di dunia ataupun di akhirat kelak. Seorang suami yg sholeh tidak akan memberi istri dan anak-anaknya kecuali dengan harta yg halal.

2]. ””Seorang suami yg shaleh adalah suami yg mampu menjaga amanah yg di berikan kepadanya, dan istri adalah amanah yg diberikan kepada seorang laki-laki yg menjadi suaminya.

3]. ””Seorang suami yg shaleh adalah seorangan suami yg mampu memperlakukan istri dan juga kepada anak-anaknya dgn sifat-sifat yg terpuji, seorang suami yg shaleh akan selalu memperlakukan istrinya dgn sabar, sabar dgn setiap kesalahan-kesalahan istrinya dan memperlakukan istrinya dgn kelembutan dan penuh maaf saat istri di penuhi dgn emosi dan kemarahan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam. menilai bahwa suami yang terbaik baik adalah yang paling baik pada istrinya.
“Orang Mukmin yang paling sempurna Imannya ialah yang paling baik akhlaqnya, dan sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (HR. Tirmidzi no. 2537)
“...dan bergaullah dengan mereka secara baik...” (QS. An-Nisaa [4]:19)
"Sebaik-baik kalian adalah kalian yang terbaik terhadap isterinya. Dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap isteriku." (HR. Ibnu Majah no. 1967).

“Hendaklah kamu (suami) memberi makan istri apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian kepadanya bila engkau berpakaian, dan jangan engkau pukul mukanya, dan jangan engkau jelekkan dia, dan jangan engkau jauhi melainkan di dalam rumah.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan yang lainnya).

4]. ””Suami yg shaleh adalah suami yg mampu menjadi pemimpin di dalam rumah tangganya, seorang suami bagaikan pemerintah di dalam rumah tangganya,seorang suami yg sholeh adalah yg mampu memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya di dlm pemerintahan yg di pimpinnya, dlm hal ini adalah istrinya. Memberi Bimbingan pada Keluarga, suami mempunyai status sebagai pemimpin dalam keluarga, karenanya ia berkewajiban memberi nafkah lahir, batin, dan memberi bimbingan agama kepada istri dan anaknya.
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri) dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath-Thalaaq [65]: 6)
“Kaum laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian yang lain (istri), dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa 4: 34)
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thahaa [20]: 132).
"Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharap keridloan Allah maka baginya Shedaqah." (HR. Bukhari no. 4932).

5]. ””Seorang suami yg shaleh akan selalu mampu bersikap bijaksana di dalam tindakannya, menghargai pendapat istrinya, dan jika terjadi perbedaan pendapat dgn istrinya dgn sikap terpuji dan penuh cinta kasih menghargai pendapat sang istri serta mencari titik temu bersama dlm kerangka yg diperintahkan oleh Allah Subhana Wa Ta'ala dan menjauhi segala apa yg di larang oleh Allah Subhana Wa Ta'ala.

6]. ””Seorang suami yg shaleh akan selalu mampu menjadi teladan terpuji buat istri dan anak-anaknya,mampu menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan yg baik, dan mendidik diri, istri, dan anak-anaknya utk menapaki jalan-jalan yg menuju keridhoan Allah.

7]. ””Seorang suami yg shaleh adalah seorang suami yg mampu membuat dirinya, istrinya dan anak-anaknya mencintai ilmu, menguasai ilmu dan mampu mengamalkannya, menjadikan ilmu yg di perolehnya itu bermanfa’at bagi Bangsa, Negara, dan Agamanya.

8]. ””Seorang suami yg shaleh adalah suami yg mampu membuat istrinya dan anak-anaknya tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yg luar biasa serta menapaki tangga-tangga sukses di dunia dan di akhirat kelak.

9]. ””Seorang suami yg shaleh adalah suami yg mampu membimbing istri dan anak-anaknya di dalam sebuah akidah Syariat Islam menuju NUUR JANNAH (CAHAYA SYURGA), seorang suami yg shaleh adalah suami yg akan selalu menjaga istri dan anak-anaknya dari api neraka.

Konflik dalam Rumah Tangga & Penyelesaiannya:

"Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa bila mereka ditimpa was-was dari syaithan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya." (QS. Al-A'raaf [7]: 201).

Pada umumnya kehidupan rumah tangga tidak lepas dari konflik seperti terjadinya kemarahan di antara suami istri, apakah rumah tangga orang-orang shalih ataupun orang-orang ahli maksiat. Namun terdapat perbedaan yang jelas pada rumah tangga orang-orang shalih di satu sisi. Yaitu mereka tidak membiarkan permasalahan yang ada berjalan di atas kemauan syaithan. Bahkan mereka bila marah berlindung kepada Allah dari syaithan, memperbaiki kesalahan-kesalahan mereka, menyatukan pendapat, meluruskan permasalahan mereka dan menyingkirkan makar syaithan.

Apabila timbul problema di antara suami istri, maka mereka harus segera menyelesaikannya dan berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk, melakukan upaya perdamaian, menutup pintu-pintu dan menjulurkan hijab (tidak membiarkan terlibatnya pihak ketiga). Misalnya apabila sang suami marah atau sang istri sedang emosi maka hendaknya berlindung dari syaithan, mengambil air wudhu` dan shalat dua raka'at. Jika salah seorang di antara suami-istri sedang berdiri, maka hendaklah dia duduk agar hilang marahnya. Bila sedang duduk, berbaringlah atau saling berpelukan dan merangkul serta saling memaafkan dengan Ikhlash.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kita dan keluarga kita semua sehingga tetap Istiqomah di atas Syari'at-Nya dalam Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Aamiin Ya Rabbal'alamiin. Wallaahu A'lam...

Semoga bermanfa'at

Tuesday, 12 August 2014

Memberi Nafkah kepada Istri



Hindun binti Utbah pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadukan kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk mencukupi kebutuhan. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
"Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik" [1]

KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH KELUARGA
Kisah di atas mengilustrasikan kepada kita, bahwa suami memiliki kewajiban yang telah Allah tetapkan dan begitu urgen, sekaligus sebagai hak isteri yang wajib untuk dipenuhi. Kemampuan memberi nafkah ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa kaum lelaki lebih utama dari kaum wanita. Namun mungkin banyak diantara kaum muslimin yang tidak memahami masalah penting ini. Terlebih pada masa dewasa ini, di tengah maraknya upaya pengaburan norma-norma agama, banyak faktor yang ikut mempengaruhi perubahan pola pikir kaum Muslimin; kebodohan terhadap ajaran agama adalah salah satu sebab utama, disamping sikap membeo kepada orang-orang di luar Islam.

DEFINISI NAFKAH MENURUT ULAMA
Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah. Diantaranya sebagaimana disebutkan dalam Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya [2]. Nafkah ini juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.

Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan nash-nash Al Qur’an, Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta Ijma’ ulama.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". [Ath Thalaq : 7]

Juga firmanNya.
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik".[Al Baqarah : 233].

Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian".[3]

Mayoritas ulama, diantaranya Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga berlaku bagi isterinya dari kalangan wanita Kitabiah (Ahlul Kitab) jika ia memiliki isteri dari golongan mereka, berdasarkan keumuman nash-nash yang mewajibkan suami memberi nafkah isteri.[4]

KEUTAMAAN MEMBERI NAFKAH KEPADA KELUARGA
Tidaklah Allah Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu pasti dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi para hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.

Melalui lisan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu" [5].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu".[6]

Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata,”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga, Pen) dari sedekah yang sunnat.”[7]

Adalah satu hal yang sangat tidak logis, apabila ada suami yang makan-makan bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat hebat di mata mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut menahan lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?

Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib memberi nafkah dari rizki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya.

KAPAN KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH BERAWAL?
Para ulama kalangan Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini mulai dibebankan ke pundak suami setelah berlangsungnya akad nikah yang sah; meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya.

Dasar pendapat mereka, diantara konsekuensi dari akad yang sah, ialah sang isteri menjadi tawanan bagi suaminya. Dan apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.

Sedangkan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah semata-mata. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak memboyong isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.[8]

JENIS-JENIS NAFKAH
Jenis nafkah yang wajib, yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh sang isteri serta keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah. Termasuk kategori nafkah wajib ini -tanpa ada perselisihan ulama- meliputi kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, perhiasan serta sarana-sarana dan peralatan yang dibutuhkan isteri untuk memenuhi kebutuhan primernya, juga pemenuhan kebutuhan biologisnya. Semua itu wajib dipenuhi oleh suami.

Adapun kebutuhan selain itu, seperti biaya pengobatan dan pengadaan pembantu rumah tangga, terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ahli fiqh berpendapat, biaya pengobatan isteri tidak wajib bagi suami. Demikian juga dengan pengadaan pembantu rumah tangga, tidak wajib bagi suami, kecuali jika hal itu (memberikan pembantu rumah tangga) sudah menjadi satu hal yang lumrah dalam keluarga sang isteri, ataupun di kalangan keluarga-keluarga lain di kaumnya. Namun yang penting harus diperhatikan, pengadaan pembantu rumah tangga ini juga tidak terlepas dari kesanggupan suami untuk memenuhinya. Jika tidak mampu memberikan pembantu rumah tangga untuk isterinya, maka tidak wajib bagi suami untuk mengadakannya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya.

Ada satu kisah menarik yang bisa dijadikan pelajaran bagi para isteri. Fathimah binti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengadu kepada ayahnya tentang luka-luka di tangannya yang dikarenakan pekerjaannya berkhidmah kepada suami. Wanita mulia ini mendengar, telah datang seorang budak kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun saat itu Fathimah tidak menjumpai Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Fathimah menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah. Ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam datang, ‘Aisyah menceritakan pengaduan Fathimah kepada Beliau.

Ali berkata: Ketika Beliau datang mengunjungi kami, dan pada saat itu kami bersiap-siap hendak tidur. Kami pun bangun mendengar kedatangan Beliau, namun Beliau berkata,"Tetaplah kalian berdua di tempat kalian.” Beliau datang dan duduk diantara aku dan Fathimah, hingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak tangan Beliau di perutku. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Maukah kutunjukkan kepada kalian berdua sesuatu yang lebih baik daripada yang kalian berdua minta? Jika kalian hendak tidur, maka ucapkanlah tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga dan takbir tiga puluh empat kali. Itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pelayan.[9]

Ali berkata,”Sejak saat itu aku tidak pernah meninggalkannya.” Dia (Ali) ditanya,”Juga pada malam perang Shiffin?” Ali menjawab,”Juga pada malam perang Shiffin.”

TEKNIS PEMBERIAN NAKAH KELUARGA DAN KADARNYA
Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar membawakan penjelasan ulama ketika menjelaskan teknis pemenuhan nafkah keluarga.

Hal yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik dulu maupun sekarang, bahwa suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh isteri serta anak-anaknya. Kebiasaan manusia pada umumnya tidak mengharuskan suami memberikan nafkah setiap hari, baik harta (uang) ataupun makanan, pakaian dan yang sejenisnya (artinya pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga, Pen). Demikian juga teknis pemenuhan ini, tidak disandarkan kepada kadar nafkah serta (tidak pula) mewajibkan suami memberikan nafkah secara taradhin (saling ridha), ataupun berdasarkan keputusan hakim; kecuali jika terjadi perselisihan di antara suami-isteri yang disebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena kekikirannya, atau karena kepergiannya atau pun karena ketidaksanggupannya memberi nafkah. Maka pada kondisi seperti ini, pemenuhan nafkah keluarga disandarkan kepada hukum secara suka sama suka (taradhin) atau berdasarkan keputusan hakim.”[10]

Dari penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan, pemenuhan nafkah isteri ini dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, sang suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal-hal lain yang dibutuhkan keluarganya, secara per hari, per pekan ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya, sebagai nafkah bagi keluarganya.

Tentang masalah kadar nafkah ini, sebenarnya terdapat silang pendapat diantara para ulama. Siapakah yang menjadi barometer untuk menentukan kadar nafkah tersebut? keadaan isteri atau keadaan suami, ataukah keadaan keduanya?

Ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat, kadar nafkah diukur sesuai dengan kondisi suami-isteri. Jika keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rizkinya oleh Allah (artinya sama-sama berasal dari keluarga berada), maka wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua. Jika keduanya berasal dari keluarga miskin, maka kewajiban suami memberi nafkah sesuai dengan keadaan mereka. Namun, jika keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, maka kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.[11]

Sedangkan para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". [Ath Thalaq : 7]

Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh (بِالْمَعْرُوفِ) pada ayat berikut.
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik". [Al Baqarah : 233]

Ibnu Katsir berkata,”Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”

Dalil lain yang memperkuat pendapat mereka ialah firmanNya Azza wa Jalla.
"Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut". [Al Baqarah:236].

FirmanNya Azza wa Jalla.
"Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kadar kesanggupannya". [Al Baqarah : 286]

Ayat-ayat di atas telah menjadikan beban taklif (kewajiban) memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupan suami.

NAFKAH ISTERI DALAM KONDISI YANG BERBEDA
Secara umum, isteri memiliki hak nafkah dari suaminya. Namun terkadang, ada beberapa kondisi yang membuat sang isteri kehilangan haknya tersebut. Berikut ini adalah penjelasan sebagian kondisi tersebut.
1). Nafkah Bagi Isteri Yang Bekerja Di Luar Rumah.
Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat, isteri yang bekerja (di luar rumah) tetap berhak mendapat nafkah dari suaminya, jika ia bekerja dengan izin dari suaminya. Namun apabila ia bekerja tanpa mendapat izin dari suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Tentang hal ini, ketika menjelasan alasan, mengapa isteri yang bekerja di luar rumah tidak mendapat nafkah, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang isteri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.” [13]

2). Nafkah Isteri Yang Durhaka Kepada Suaminya (Nusyuz).
Jika sang isteri berbuat durhaka kepada suaminya, seperti menolak untuk tidur bersama, keluar dari rumah suami tanpa seizinnya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal. Demikian ini pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur. Sedangkan Al Hakam berpendapat, isteri yang nusyuz tetap berhak mendapat nafkah.

Ibnu Al Mundzir berkata,”Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi pendapat jumhur ini, kecuali Al Hakam. Sepertinya ia berhujjah bahwa kedurhakaan seorang isteri tidak menggugurkan haknya untuk mendapatkan mahar setelah adanya akad, maka demikian pula dalam hal nafkah.”

Ibnu Abdil Barr mensyaratkan nusyuz yang menggugurkan hak isteri untuk mendapat nafkah, yaitu bila tidak disertai kehamilan sang isteri. Ia berkata,”Istri yang durhaka kepada suaminya setelah ia dicampuri, gugurlah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepadanya, kecuali jika ia hamil.”

Tentang pernyataan ini, Dr Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Dan ini adalah pensyaratan yang shahih, karena nafkah yang diberikan kepada isteri yang hamil tersebut adalah untuk anaknya. Dan hal itu tidak mungkin tersampaikan kepada anak, kecuali dengan memberi nafkah kepada isterinya (ibu sang bayi)."[14]

3). Nafkah Bagi Isteri Yang Dicerai.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, perlu diperhatikan beberapa catatan penting menyangkut nafkah isteri yang dicerai.[15]

Jika isteri dicerai sebelum terjadinya persetubuhan, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah, karena tidak ada masa iddah baginya, bedasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi wanita-wanita beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya". [Al Ahzab : 49].

Wajib atas suami memberikan nafkah kepada isteri yang dithalak raj’i [16].
Ibnu Abdil Barr berkata,”Tidak ada perselisihan diantara ulama, bahwa wanita yang dithalak raj’i berhak mendapat nafkah dari suaminya, baik mereka dalam keadaan hamil ataupun tidak; karena mereka masih berstatus sebagai isteri yang berhak mendapat nafkah, tempat tinggal serta harta warisan selama mereka dalam masa ‘iddah.”

Wanita hamil yang dithalak ba’in [17] ataupun yang suaminya meninggal, wajib diberikan nafkah sampai ia melahirkan anaknya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
"Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan". [Ath Thalaq : 6].[18]

Jadi wanita yang dithalak ba’in dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena sebab kehamilannya tersebut, (bukan karena ‘iddahnya) sampai ia melahirkan.

Dan jika sang isteri menyusui anak suaminya tersebut setelah dicerai, maka ia berhak mendapat upah, berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla.
"Maka jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah mereka upahnya, dan musyawarahkanlah segala sesuatudengan baik". [Ath Thalaq : 6]

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Adh Dhahak,”Jika sang suami mencerai isterinya, dan ia memiliki anak dari isterinya itu, kemudian isterinya tersebut menyusui anaknya, maka sang isteri berhak mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[19]

Adapun jika sang isteri tidak sedang hamil (ketika dithalak ba’in), maka ia tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya.

Berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika ia diceraikan suaminya. Kemudian ketika ia meminta nafkah, suaminya menolak memberinya. Akhirnya ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini. Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Tidak ada lagi kewajiban atas suamimu untuk memberimu nafkah dan tempat tinggal". [20]

JIKA SUAMI TIDAK MAMPU MEMBERI NAFKAH
Imam As Sarkhasi berkata,”Setiap wanita telah ditetapkan untuknya bagian dari nafkah atas suaminya. Baik suaminya masih muda, tua ataupun suaminya miskin dan tidak mampu untuk memberi nafkah, maka (ketika itu) ia (isteri) diperintahkan untuk menghutangi suaminya, (yakni nafkah yang belum ia terima menjadi hutang suaminya yang harus ia tunaikan kepada isterinya. Kemudian hendaklah ia kembali kepada suaminya, dan hakim tidak boleh menahannya, jika ia mengetahui ketidakmampuannya untuk memberi nafkah kepada isterinya.”

Sedangkan ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, isteri diberi pilihan untuk tetap bersama suami dalam kemiskinannya itu atau bercerai dari suaminya, dan suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu.

Mengenai nafkah yang terhutang, apakah tetap menjadi hutang tanggungan suaminya selama ia berada dalam masa sulitnya?

Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ulama kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.[21]

HUKUM SUAMI YANG MEMINTA KEMBALI NAFKAH YANG TELAH IA BERIKAN
Apabila seorang suami telah memberikan nafkah kepada isterinya, kemudian ia menceraikan isterinya tersebut atau ia meninggal, maka seorang suami tidak boleh meminta kembali nafkah yang telah diberikannya.

Imam An Nawawi menjelaskan,”Jika sang isteri telah mendapat nafkah, kemudian isteri tersebut meninggal pada pertengahan hari, maka tidak boleh (bagi suami) untuk meminta kembali nafkah yang telah diberikannya tersebut. Akan tetapi harta isterinya tersebut dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Dan jika isteri meninggal, atau ia dithalaq ba’in oleh suaminya pada pertengahan hari, sedangkan dia pada awal hari tersebut (sebelum ia meninggal atau dithalaq) belum mendapatkan nafkah dari suaminya, maka nafkah tersebut menjadi hutang suami yang wajib ia tunaikan.”[22]

ANCAMAN BAGI SUAMI YANG BAKHIL
Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Diantaranya ialah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.
"Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya."[23]

Juga sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya).”[24] 

Bakhil dan kikir adalah sifat tercela yang dilarang Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla telah memberikan ancaman berupa kebinasaan dan dosa bagi suami yang tidak mau memenuhi nafkah keluarganya, padahal ia mampu untuk memberinya. Hal ini bisa kita fahami, karena memberi nafkah keluarga adalah perintah syari’at yang wajib ditunaikan suami. Apabila seorang suami bakhil dan tidak mau memenuhi nafkah anak serta isterinya, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepadanya, sehingga ia berhak mendapat ancaman siksa dari Allah. Wal’iyadzu billah.

Demikianlah sebagian ulasan berkenaan kewajiban suami, yang menjadi pilar diantara pilar-pilar rumah tangga. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kaum muslimin seluruhnya, sehingga mampu menjalankan setiap kewajiban secara konsekwen sesuai tuntunan syari’at, untuk mewujudkan cita-cita rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin, Allahumma, Amin. (Az Zarqa’).

Sumber : http://arfiangaban.blogspot.com/2010/08/nafkah-untuk-sang-isteri-menurut-islam.html


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Monday, 19 May 2014

Tips Memimilih Pemimpin Rumah Tangga


Banyak sekali kriteria yang kita inginkan saat memilih calon suami. Semuanya ingin yang serba sempurna. Tapi sejatinya tak ada manusia yang sempurna, kita hanya bisa selalu belajar, menyesuaikan dan saling menerima. Jadikan kekurangan dan kelebihan pasangan sebagai puzzle yang harus kita sempurnakan dengan kekurangan dan kelebihan kita. kadang banyak orang bertanya tanya, mengapa kita pilih Si A atau B sebagai pendamping, padahal di mata mereka pasangan kita tidak lah sempurna atau bukan siapa siapa. Namun, ketika kita memilih pasangan, sejatinya perasaan yang paling besar adalah rasa nyaman dan aman ketika bersamanya. "Islam Agamaku dan Agamamu" akan membahas "tips ampuh Memilih Pemimpin Rumah Tangga". Kriteria ini akan sangat menunjang kehidupan kita setelah berumah tangga. Jadi bisa jadi bahan pertimbangan para sista semua….yuk kita bahas…..

1. Sholeh (Taat kepada Allah SWT)

Hal yang pertama yang harus kita tentukan adalah, pilihlah calon suami yang taat pada Allah SWT. Mengapa? Lelaki sebagai imam, pemimpin yang akan membawa kita, membimbing dan membina rumah tangga apabila dilandasi dengan rasa taat pada agamanya hidup yang dijalani akan merasa damai. Lelaki tipe ini akan selalu memperlakukan istri dan anak dengan baik, karna dia tahu hukum agama memeperintahkan memperlakukan istri dan anak harus dengan kasih sayang.

2. Kehidupannya Mapan

Pernikahan bukan hanya modal cinta. Suka sama suka. Kehidupan kedepan pun harus dilaksanakan dengan baik dan terencana dengan matang. Mulai dar punya anak, membiayai, memiliki rumah dan yang lainnya membutuhkan uang yang tidak sedikit. Pria yang mapan akan cepat membntu kita dalam pemenuhan kebutuhan. Jangan kaitkan dengan sifat matre ya Bro, karna saat brumah tangga, masalah ekonomi hal yang paling vital disini.semua kebutuhan butuh uang, namun bukan berarti yang paling pnting adalah uang.

3. Mempunyai Rasa Tanggung Jawab

Sifat yang satu ini perlu dijadikan bahan pertimbangan. Walaupun tidak semua calon suami berasal dari keluarga yang berada, apabila lelaki memiliki sifat ini, ia akan selalu berusaha mencari nafkah, memenuhi kebutuhan keluarganya, karna dia mersa sebagai seorang pemimpin yang harus memberi dan bertanggung jawab penuh atas kebutuhan keluarganya.

4. Pengertian Kepada Istri

Tidak semua laki laki memiliki sifat sensitif dan pengertian yang tinggi. Pengertia dalam artian bisa benar benar memperhatikan, mengerti akan kebutuhan raga dan batin istri dan anak anaknya. Ketika istri melahirkan, pasti banyak sekali tugas rumah yang terbengkalai, pria pengertian akan berusaha membantu mengantikan peran istri disini walaupun tidak sepenuhnya. Rasa inilah yang perlu dimiliki calon suami agar kehidupan kedepannya dapat salig bekerjasama dan mengandalkan.

5. Sabar Dalam Segala Apapun

Suami yang penyabar akan selalu membawa atmospere ketenangan dalam rumah tangga. Banyak sekali masalah yang nantinya akan dihadapi dalam rumah tangga. Apabila pmimpin nya emosional, maka lambat laun rumah tangga bisa menghadapi perselisihan yang berkepanjangan.

6. Penyayang

Suami yang penyayang akan selalu memprioritaskan istri dan anak anaknya, apapun yang ia lakukan cenderung akan berpusat pada ebahagiaan orang yang ia sayangi. Ia akan selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk semua anggota keluarganya, tanpa kecuali.

7. Setia Kepada Pendamping hidup

Kriteria ini tidak biasa dinilai sekejap dan ditentukan waktunya. Sifat ini akan terbukti seiring dengan jalannya waktu. Setia bukanlah mutlak harus dimiliki sang lelaki. Wanita pun harus melakukan yang sama. Saling menjaga, membahagiakan, menyempurnakan kekurangan masing masing perlu dilakukan secara bersama, sehingga pernikahan sampai akhir hayatpun akan dimiliki.

8. Fisik oke

Bukan berarti fisik ang ga oke ga bis jadi calon suami kita ya sista, sekedar saran, benih yang baik akan pula menghasilkan hasil yang baik pula, namun ini bukan syarat mutlak lho, banyak cara untuk menyempurnakannya dan terakhir adalah harus saling menerima. Apabila semua cara telah dilakukan namun hasilnya kurang maksimal, menerima adalah jalan yang paling indah untuk terus menjaga cinta kalian tetap sempurna.
  
Artikel Lainnya :

Mencari Jodoh Menurut Islam,Tips Memilih Istri

Thursday, 8 May 2014

NIKAH TANPA PACARAN & NIKMATNYA PACARAN SETELAH NIKAH



Pacaran dilarang dan diharamkan dalam Islam. Cukuplah firman-firman Allah berikut ini yang menunjukkan akan keharamannya: “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An'aam:151] “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa`:32] “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:30] “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:31]
Pacaran mengantarkan kepada perzinahan dan perbuatan keji lainnya.Perhatikanlah wahai orang-orang yang berakal! Wallahu A’lam.

1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? ….2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya! …3. Saya ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifatcowok pujaanya? …

Jawaban:Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.” (An-Nur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, danTirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yangdekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauhterjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan,berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allahberfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblisyang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takutpada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasanal-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafatdi kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama.Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihatnoda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berduamengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telahmelakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di inidiriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a.dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapayang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanitalantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkanuntuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau denganseorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap katayang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelakiitu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuhdengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima olehlelaki tersebut.”

‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalahpintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebutsetelah mengetahui hukumnya.”

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn AbiThalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka,“Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah JallaSya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalahperbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akanmemberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji disisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istritetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusakistri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnyaakan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semuaorang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut.Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yangmenyeru untuk memperdengarkansuaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telahmenyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidakmengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepadamasing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar,“Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allahdengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta denganorang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masihbujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuatseperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umumkelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengannonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembagaperkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, makahendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebihmemelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah iaberpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, AbuDaud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulanlaki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran,ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yangmelanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanyarasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-lakiyang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengannonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulanyang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga,Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Andaharus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan dihari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini denganbersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharappertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah danmeninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calonpasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah)yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudarakita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagikedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yanghendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkanuntuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewadi kemudian hari.

“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihatsebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HRAbu Daud).bahkan kita juga berhak mengajukan syarat tuk calon pasangan kita sebelumlakukan walimah. kalo kita tertarik ketika melihat calon pasangan yangditawarkan & syarat diajukan disepakati calon pasangan, maka silahkanpersiapkan tuk acara walimah.Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagaipersiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.1. Memilih calon pasangan yang tepat.2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.3. Melakukan salat istikharah.4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullahsaw.7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempattinggal.8. Melakukan khitbah/pinangan.9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.10. Mempersiapkan walimah.====yang perlu di ingat dan direnungi "BETAPA NIKMATNYA PACARAN SETELAH NIKAH"dalam artian pacaran dengan istri sendiri, saya yakin & percaya apabila pacaransetelah nikah akan lebih awet romantisnya daripada pacaran dulu baru nikah.


Sunday, 4 May 2014

Kisah Nyata Mati Suri Seorang Ibu





Suatu ketika di daerah Probolinggo, tepatnya di Wonoasih desa kedunggaleng, ada seorang Ibu muda yang mempunyai dua anak laki-laki Beliau sangatlah baik dan sopan.
Ibu tersebut telah ditinggal oleh orang tuanya (Ibu Kandungnya) di saat masih kecil.
Suatu ketika ibu tersebut mempunyai keinginan menebus dosa-dosa orang tuanya(Ibu Kandungnya). Tak lama kemudian beliau memohon ampun atas dosa-dosa ibu kandungnya tersebut. Banyak cara yang dia lakukan untuk menebus dosa ibunya.
Pada suatu hari dia bertemu dengan seorang Kyai yang sudah fasih agamanya. Dan Kyai tersebut memberikan doa-doa dan dzikir yang harus di kerjakan. hingga saat itu ibu tersebut melakasakan apa yang di perintahkan oleh kyai tersebut.
pada suatu malam ibu terebut melaksanakan perintahnya. sehabis shalat Tahajud, ibu tersebut itu melakukan doa dan dzikir kepada Allah SWT.Beliau terus berdoa dan hingga sampai 7 malam ia sakit parah sehingga beliau meninggal. Banyak keluarganya yang sedih atas meninggalnya beliau. Para keluarganya sudah berkumpul untuk menyiapkan dan melaksanakan pemandian. Tak lama kemudian beliau tiba-tiba bangun kembali. Sumbhanallah.

Beliau bangun kembali dan beliau cerita di saat iya di cabut nyawanya hingga iya bangun kembali dari wafatnya(mati Suri). Kata ibu tersebut di saat malaikat mencabut nyawanya katanya dia sakit sekali dan tidak ada sakit di dunia ini kecuali sakitnya di saat cabut nyawanya. Setelah itu, Beliau di bawa oleh kedua orang(mungkin Malaikat),,hehehe,,katanya dia di bawa ke suatu tempat yaitu di mana tempat ibunya di siksa, yaitu neraka. Beliau melihat ibunya digantung oleh kedua panyudaranya dan di celupkan ke nanah bercampur darah yang sedang mendidih. Dan Ibu Kandungnya tersebut menangis dan meminta tolong. Karena tidak tega melihat ibunya maka seorang anaknya tersebut mau menghampiri ibunya. Di saat mau menghmpirinya dia di tarik oleh kedua malaikat tersebut. Dan Malaikat tersebut marah karena ia mau menghampirinya dan bertanya kepadanya, Mau Kemana kamu? dan ia menjawab: saya mau ke ibu saya dan melepaskan ikatannya. Malaikat menjawab : kamu tidak bisa melepaskan atau membantunya.Dan kamu tidak bisa menebus dosa-dosa ibumu. Dan Anaknya itu bertanya: Memangnya dosa apa yang ibu saya lakukan ?,Malaikat terus menjawab : di masa hidupnya :ibumu telah menggugurkan seorang bayi, maka yang hisa menolong ibumu itu adalah adikmu(yaitu bayi yang digugurkan oleh ibumu) .Lalu bertanya lagi anaknya:Memang adikku sekarang ada di mana?Lalu malaikat itu menunjukkan ke tempat adiknya berada, dengan keajaiban dengan satu tunjukan tiba2 tempatnya berubah menjadi indah. Ibu tersebut melihat seorang kakek dan banyak anak kecil,dan diantara anak kecil itu ada adikmu.di tempat tersbut dia melihat sebuah poho yang besar tapi pendek, di pohon tersebut banyak bermacam-macam buah danjika buah tersebut di petik maka tiba2 pohon tersebut berbuah kembali dengan cepat. Karena ingin menghapirinya adiknya, tiba2 dia di tarik karena belum waktunya sehingga beliau bangun dari wafatnya dan kembali hidup di dunia in.


 Subhanallah sungguh basar kekuasaan Mu Ya Allah...

Saturday, 26 April 2014

MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)


Pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1  tahun 1974 pasal 1 adalah ikatan lahir dan batin anatara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Dalam rumah tangga, keberadaan seorang istri sangat mutlak dan menetukan. Oleh karena itu, dalam sebuah hadist, Rasulullah saw, bersabda :

"Dunia ini adalah hiasan, dan sebaik - baikhiasan dunia adalah istri yang shalehah". (Riwayat Muslim).

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
” Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).

Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.
2. HUKUM DAN DALILNYA.

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai keinginan untuk menikah, disampig itu biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.

b. Wajib, bagi orang yang mampu / memiliki bekal hidup untuk memberikan nafkah yang cukup dalam melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).

c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat tetapi mempunyai hasrat dan keinginan yang kuat dalam melakukan pernikahan..
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)

d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.

e. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami

Calon suami (Laki-laki) menurut ajaran islam harus setara(setingkat) dengan calon istri terutama dalam agama.
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri

Calon Istri (perempuan) menurut ajaran islam harus setara(setingkat) dengan calon suami terutama dalam agama.
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c. Wali

Wali adalah orang yang berhak dan sah untuk menikahkan seoarng perempuan, artinya pernikahan tidak sah dan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum tanpa adanya wali. dalam halangan atau karena alasan lain yang dapat diterima , wali boleh melimpahkan wewenang  atau mewakilkannya kepad hakim/na'ib untuk menikahkan anak perempunnya.

Adapun urutan orang-orang yang sah menjadi wali mempelai perempuan adalah sebagai berikut :
1. Bapak ( Ayah Kandung)
2. Kakek ( Bapak dari bapak perempuan )
3. Saudara laki-laki dari seibu sebapak.
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7. Paman.
8. Anak laki-laki paman.
9. Wali hakim

Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali

7) Laki – laki
d. Dua orang saksi

Saksi adalah orang yang hadir atau menyaksikan secara langsung pernikahan (Ijab Kabul).  pernikan yang tidak dihadiri saksi-saksi minimal 2 orang hukumnya tidak sah.
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW,yaitu :

"Tidak sah menikahnya melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (Riwayat Ahmad).

Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mengerti maksud akad nikah

7) Laki – laki


e. Ijab dan Qabul (SIGHAT)

 Ijab Kabul (Sighat) kata lainnya yaitu akad nikah adalah pernikahan dari pihak wali  perempuan dan ucapan menerima nikah dari pihak mempelai laki-laki.

Contoh ucapan dari pihak perempuan :

"Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan anak saya bernama......binti......dengan emas kawin.....tunai."

Contoh ucapan dari pihak laki-laki :

"Saya terima nikah dan kawinnya........binti.......dengan emas kawin.......tunai."

Ucapan kaliamat Ijab Kabul tersebut hendaknya diucapkan dengan lancar dan jelas sehingga terdengar oleh para saksi yang hadir dalam upacara pernikan tersebut.


Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).


4. HIKMAH DAN TUJUAN

1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa

Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)

2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiat.

Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsungan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiat.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

4. MAHRAM

Mahram artinya orang yang haram untuk dinikahi atau dikawani. Adapun orang yang haram untuk dinikahi, yaitu tujuh orang karena keturunan, dua orang karena sepersusuan, 4 orang karena hubungan perkawinan, dan 2 orang karena dikumpulkan.

a). Tujuh Orang karena Keturunan.

1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.
2. Anak, cucu, dan seterusnya sampai ke bawah.
3. Saudara perempuanseibu sebapak, seibu saja, atau sebapak saja.
4. saudara perempuan dari pihak bapak.
5. saudara perempuan dari ihak ibu
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7.Anak perempuan dari saudara-saudara perempuan dan seterusny..

b). Dua Orang Sepersusuan.

1. Ibu tempat menyusu.
2. Saudara perempuan sepersusuan.

c). Empat Orang Karena Perkawinan.

1. Mertua.(Ibu dari Istri)
2. Anak Tiri.(apabila sudah bercampur dengan ibunya)
3. Menantu.(Istri dari anak)
4. Istri Bapak(Ibu Tiri).

d). Dua Orang Karena Dikumpulkan.

1. 2 (dua) Perempuan bersaudara.
2. Seorang perempuan dimadu dengan saudara perempuan Bapak/Ibunya, atau anak perempuan saudaranya.